Diantara
syariat dalam Ibadah Haji, Allah
memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah Haji .Allah ta'ala
berfirman :
ﭽ ﮱ ﯓ
ﯔ ﯕﯖ ﭼ
" Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah
karena Allah". (QS.
Al-Baqarah : 196 ).
Menyempurnakan haji ada 3 (tiga)
macam :
Pertama : menyempurnakan haji dalam waktunya.
Kedua : menyempurnakan haji daalam tempatnya.
Ketiga : menyempurnakan haji dalam sifatnya.
Penjabarannya adalah sebagai berikut :
Pertama : menyempurnakan haji dalam waktunya.
Yaitu menunaikan haji dalam waktu yang telah disyari'atkan Allah ta'ala, tidak mendahului dan tidak mengakhirkan.
Semua manasik haji dibatasi oleh waktu tertentu. Dan pembatasan waktu ini memiliki tujuan-tujuan, yang mana tujuan-tujuan tersebut tidak akan terwujud kecuali sesuai dengan waktunya. Maka siapa saja yang bersikap menggampangkan (tidak memperhatikan) waktu yang telah Allah tetapkan maka ia telah melalaikan penyempurnaan tujuan-tujuan tersebut. Allah ta'ala berfirman :
Pertama : menyempurnakan haji dalam waktunya.
Yaitu menunaikan haji dalam waktu yang telah disyari'atkan Allah ta'ala, tidak mendahului dan tidak mengakhirkan.
Semua manasik haji dibatasi oleh waktu tertentu. Dan pembatasan waktu ini memiliki tujuan-tujuan, yang mana tujuan-tujuan tersebut tidak akan terwujud kecuali sesuai dengan waktunya. Maka siapa saja yang bersikap menggampangkan (tidak memperhatikan) waktu yang telah Allah tetapkan maka ia telah melalaikan penyempurnaan tujuan-tujuan tersebut. Allah ta'ala berfirman :
ﭽ ﭑ ﭒ
ﭓﭔ ﭼ
" (Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui". (Qs. Al-Baqarah : 197 ).
Dan
Allah ta'ala berfirman :
ﭽ ﭒ
ﭓ ﭔ ﭕ
ﭖﭗ ﭼ
" Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah
dalam beberapa hari yang berbilang ". (Qs. Al-Baqarah : 203 ).
Sebagai contoh : Orang yang ingin cepat-cepat selesai dan tidak mabit (bermalam) di Muzdalifah atau keluar dari Muzdalifah sebelum tengah malam. Juga yang melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari pada hari ke 12 (dua belas), maka semua cara seperti itu menyelisihi tujuan-tujuan haji atau menguranginya.
Kedua : Menyempurnakan haji dalam tempatnya.
Yaitu menunaikan ibadah-ibadah
yang telah Allah syariatkan dalam haji pada tempatnya yang dikehendaki Allah
ta'ala.
Setiap tempat manasik haji
memiliki maksud tertentu yang tidak akan terwujud kecuali dengannya. Maka siapa
saja yang menggampangkan (meremehkan) tempat ibadah tersebut maka ia telah
melalaikan kesempurnaan tujuan-tujuan dari ibadah tersebut.
Misalnya : Allah mengehendaki
kita untuk wukuf di Arafah yang mana ada batas-batas lokasinya maka kita tidak
boleh keluar dari batas-batas tersebut. Dan Allah menghendaki kita bermalam di
Muzdalifah semalam penuh atau lebih, maka kita tidak keluar pada malam hari di
Muzdalifah dari batas lokasi Muzdalifah. Demikian juga Allah menghendaki kita mabit
(bermalam) di Mina di malam yang telah di tentukan untuknya, maka kita tidak
keluar dari Mina – kecuali darurat seperti penuh sesak -, inilah penyempurnaan
haji dalam hal tempat.
Sebagian ibadah terkadang
dipersempit waktu dan tempatnya disebabkan banyaknya jumlah jama'ah haji,
seperti melempar jumrah, thawaf, mencium hajar aswad, maka waktunya tidak
sampai satu bulan atau berlalu beberapa minggu untuk mengurangi kepadatan sedangkan
tempatnya tidak luas atau tidak banyak, tidak sesuai dengan jumlah jama'ah
haji. Dan kebijakan ini pula tidak hanya berlaku untuk laki-laki tanpa
melibatkan wanita sehingga jumlah kepadatan menjadi sedikit, dan bukan perkara
yang disunnahkan, akan tetapi yang wajib adalah kebijakan ini berlaku bagi
semua jama'ah haji baik laki-laki maupun perempuan di tempat yang sempit dan
waktu yang sempit, dan Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana tidak ada yang luput
dari-Nya hukum-hukum apa pun yang akan muncul yang disebabkan kepadatan dan
campur baur yang sangat luar biasa. Semua ini untuk hikmah yang agung yang
dikehendaki oleh Yang Maha Bijaksana, Yang Maha Mengetahui, Yang Maha Suci,
Maha Tinggi.
Ketiga : Menyempurnakan haji dalam sifatnya.
Ketiga : Menyempurnakan haji dalam sifatnya.
Yaitu dengan memperhatikan 3 (tiga) jenis hukum berikut ini
:
Yang pertama : Tujuan-tujuan haji.
Yang kedua : Hukum-hukum
fikih dalam ibadah haji.
Yang ketiga : Mashalih
mursalah dalam ibadah haji.
Penjabaran
diatas sebagai berikut :
Yang pertama : Tujuan-tujuan
haji. Poin ini akan dijelaskan didepan, insyaaAllah.
Yang kedua : Hukum-hukum fikih dalam ibadah haji.
Seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Hukum-hukum ini telah banyak
dijelaskan oleh para ulama dan banyak sekali kaum muslimin bertanya tentangnya,
maka sudah cukup untuk tidak diulas lagi dalam buku ini.
Yang ketiga : Mashalih mursalah yang membantu
kesempurnaan ibadah haji seperti; aturan lalu lintas, aturan jalan, kebersihan,
hotel, dan keharusan adanya pendamping dan lain-lain.
Mungkin banyak orang yang kurang perhatian dengan hal ini sehingga
menyebabkan banyak masalah akibatnya mereka tidak bisa sampai ke tempat manasik
haji pada waktunya yang telah ditentukan, atau sampai ke tempat tersebut
setelah berusaha susah payah.
Jika semua pihak saling bekerjasama dalam memperhatikan perkara
Mashalih Mursalah ini maka sangat mungkin bisa menjalankan ibadah dengan mudah
dan gampang.
>>>Bersambung
>>>>
0 komentar:
Posting Komentar