photo BannerSpandukRamadhan2014M-1435_zpsff893af3.jpg

Selasa, 01 Juli 2014

Makna dan Tujuan Manasik Haji ( 1 )

 Bagaimana Menyempurnakan Haji  ?
           Diantara syariat dalam Ibadah Haji,  Allah memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah Haji .Allah ta'ala berfirman :
ﮱ  ﯓ  ﯔ  ﯕﯖ     
" Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah". (QS. Al-Baqarah : 196 ).
Menyempurnakan haji ada 3 (tiga) macam :
Pertama    : menyempurnakan haji dalam waktunya.
Kedua       : menyempurnakan haji daalam tempatnya.
Ketiga       : menyempurnakan haji dalam sifatnya.
Penjabarannya adalah sebagai berikut :
Pertama  : menyempurnakan haji dalam waktunya. 
             Yaitu menunaikan haji dalam waktu yang telah disyari'atkan Allah ta'ala, tidak mendahului dan tidak mengakhirkan.
            Semua manasik haji dibatasi oleh waktu tertentu. Dan pembatasan waktu ini memiliki tujuan-tujuan, yang mana tujuan-tujuan tersebut tidak akan terwujud kecuali sesuai dengan waktunya. Maka siapa saja yang bersikap menggampangkan (tidak memperhatikan) waktu yang telah Allah tetapkan maka ia telah melalaikan penyempurnaan tujuan-tujuan tersebut. Allah  ta'ala berfirman :
ﭑ  ﭒ   ﭓﭔ   
 " (Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui". (Qs. Al-Baqarah : 197 ).
Dan Allah ta'ala berfirman :
  ﭒ  ﭓ  ﭔ  ﭕ  ﭖﭗ 
" Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang ". (Qs. Al-Baqarah : 203 ).

Sebagai contoh : Orang yang ingin cepat-cepat selesai dan tidak mabit (bermalam) di Muzdalifah atau keluar dari Muzdalifah sebelum tengah malam. Juga yang melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari pada hari ke 12 (dua belas), maka semua cara seperti itu menyelisihi tujuan-tujuan haji atau  menguranginya.

Kedua : Menyempurnakan haji dalam tempatnya.
Yaitu menunaikan ibadah-ibadah yang telah Allah syariatkan dalam haji pada tempatnya yang dikehendaki Allah ta'ala.
Setiap tempat manasik haji memiliki maksud tertentu yang tidak akan terwujud kecuali dengannya. Maka siapa saja yang menggampangkan (meremehkan) tempat ibadah tersebut maka ia telah melalaikan kesempurnaan tujuan-tujuan dari ibadah tersebut.
Misalnya : Allah mengehendaki kita untuk wukuf di Arafah yang mana ada batas-batas lokasinya maka kita tidak boleh keluar dari batas-batas tersebut. Dan Allah menghendaki kita bermalam di Muzdalifah semalam penuh atau lebih, maka kita tidak keluar pada malam hari di Muzdalifah dari batas lokasi Muzdalifah. Demikian juga Allah menghendaki kita mabit (bermalam) di Mina di malam yang telah di tentukan untuknya, maka kita tidak keluar dari Mina – kecuali darurat seperti penuh sesak -, inilah penyempurnaan haji dalam hal tempat.
Sebagian ibadah terkadang dipersempit waktu dan tempatnya disebabkan banyaknya jumlah jama'ah haji, seperti melempar jumrah, thawaf, mencium hajar aswad, maka waktunya tidak sampai satu bulan atau berlalu beberapa minggu untuk mengurangi kepadatan sedangkan tempatnya tidak luas atau tidak banyak, tidak sesuai dengan jumlah jama'ah haji. Dan kebijakan ini pula tidak hanya berlaku untuk laki-laki tanpa melibatkan wanita sehingga jumlah kepadatan menjadi sedikit, dan bukan perkara yang disunnahkan, akan tetapi yang wajib adalah kebijakan ini berlaku bagi semua jama'ah haji baik laki-laki maupun perempuan di tempat yang sempit dan waktu yang sempit, dan Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana tidak ada yang luput dari-Nya hukum-hukum apa pun yang akan muncul yang disebabkan kepadatan dan campur baur yang sangat luar biasa. Semua ini untuk hikmah yang agung yang dikehendaki oleh Yang Maha Bijaksana, Yang Maha Mengetahui, Yang Maha Suci, Maha Tinggi.

Ketiga : Menyempurnakan haji dalam sifatnya.
Yaitu dengan memperhatikan 3 (tiga) jenis hukum berikut ini :
Yang pertama : Tujuan-tujuan haji.
Yang kedua    : Hukum-hukum fikih dalam ibadah haji.
Yang ketiga    : Mashalih mursalah  dalam ibadah haji.
Penjabaran diatas sebagai berikut :
Yang pertama : Tujuan-tujuan haji. Poin ini akan dijelaskan didepan, insyaaAllah.
Yang kedua    : Hukum-hukum fikih dalam ibadah haji. Seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Hukum-hukum ini telah banyak dijelaskan oleh para ulama dan banyak sekali kaum muslimin bertanya tentangnya, maka sudah cukup untuk tidak diulas lagi dalam buku ini.
Yang ketiga    : Mashalih mursalah yang membantu kesempurnaan ibadah haji seperti; aturan lalu lintas, aturan jalan, kebersihan, hotel, dan keharusan adanya pendamping dan lain-lain.
Mungkin banyak orang yang kurang perhatian dengan hal ini sehingga menyebabkan banyak masalah akibatnya mereka tidak bisa sampai ke tempat manasik haji pada waktunya yang telah ditentukan, atau sampai ke tempat tersebut setelah berusaha susah payah.
Jika semua pihak saling bekerjasama dalam memperhatikan perkara Mashalih Mursalah ini maka sangat mungkin bisa menjalankan ibadah dengan mudah dan gampang.
>>>Bersambung >>>>






0 komentar:

Posting Komentar